Mungkin dari kamu ada yang masih bingung dengan aturan pemilu dan syarat menjadi pemilih terutama bagi para pemilih pemula yang sudah bisa memberikan suaranya di pemilu 2024 mendatang. Dengan adanya faktor tersebut bisa menyebabkan partisipasi dari pemilih akan berkurang yang akhirnya akan melahirkan golongan putih atau golput yang tidak menggunakan hak pilihnya. Milenial mungkin sudah beberapa kali memberikan suaranya, namun bagi para Gen Z, hal ini merupakan pengalaman baru. Sangat disayangkan apabila Gen-Z dan Milenial tidak menggunakan hak politiknya dan hanya menjadi penonton saja.
Tidak hanya peran besar dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi, kota, bahkan kabupaten untuk giat melakukan sosialisasi pemilu. Selain sosialisasi yang gencar, diharapkan KPU daerah harus selalu senantiasa melayani jika ada konsultasi terkait jalannya pemilu. Menjelang Pemilu 2024, KPU seharusnya sudah menyiapkan diri untuk menjalankan tahap pemilu dan setiap tugasnya KPU harus patuh pada undang-undang yang terkait dalam persiapan pemilu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016. KPU juga diharapkan untuk selalu melakukan sosialisasi terkait aturan dan persyaratan baik kepada peserta pemilu dan warga negara yang sudah mempunyai hak pilih.
Metode yang dirasa bisa menjangkau Gen-Z dan Milenial adalah dengan pemanfaatan sosial media dan media massa arus utama. Selain itu, dibutuhkan inovasi dan kreativitas dalam mengolah pesan yang disampaikan agar Gen-Z dan Milenial yang akan memilih bisa ikut dalam menyuarakan suaranya di pemilu kelak. KPU sendiri juga ada kegiatan pembentukan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan dengan tujuan untuk membentuk kader-kader sosialisasi di setiap desa yang kedepannya akan mengembangkan inovasi sosialisasi pemilu dan pemilihan di tingkat desa atau kelurahan.
Sebelum berlanjut ke pembahasan bagaimana seharusnya persiapan menjadi pemilih dalam pemilu, syarat apa saja yang termasuk sebagai daftar pemilih?
- Genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
- Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di wilayah administratif Pemilih yang dibuktikan dengan KTP-el.
- Pemilih yang belum memiliki KTP-el, Pemilih dapat menggunakan Surat Keterangan perekaman KTP-el yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu, dan
- Tidak sedang menjadi anggota TNI atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Persiapan Pemilih dalam Pemilu
Apabila kamu sudah sesuai dengan persyaratan tersebut, lalu apa saja sebenarnya persiapan yang harus disiapkan menjadi pemilih dalam pemilu?
- Masyarakat harus memastikan bahwa mereka bisa menggunakan hak pilihnya kelak.
- Masyarakat perlu mengetahui apa saja yang harus dipenuhi agar bisa menggunakan hak pilihnya pada pesta demokrasi.
- Bagi pemilih baru, diharapkan untuk selalu aktif seperti menambah informasi dan pendidikan terkait dengan pemilu.
- Perbaharui data seperti alamat, langsung melapor pada RT hingga kecamatan agar hak pilihnya bisa digunakan.
- Aktif mencari informasi di era digital dengan mengikuti akun resmi KPU untuk mengetahui informasi terbaru mengenai pemilu.
Dengan adanya hal-hal yang sudah disebutkan di atas, bagi pemilih baru apalagi bagi Gen-Z dan Milenial mampu menggunakan hak politik yang sesuai dengan visi dan misinya dalam memilih calon pemimpin dan wakil rakyat yang bisa menyalurkan aspirasinya kelak. Selain persiapan tersebut, pemilu pemula sebaiknya juga mengetahui mengenai politk cerdas berintegritas. Ini penting, karena dengan politik yang berintegritas akan memastikan jalannya pemerintahan yang aman dari korupsi. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai politik integritas dan sikap antikorupsi bisa mengunjungi situs ACLC KPK.