Kepala Divisi Anti Fraud Maybank Andiko membenarkan bahwa tersangka A memalsukan identitas Winda D. Lunardi saat membuat rekening tabungan. Andiko menyebut proses pembuatan rekening tabungan atas nama Winda D. Lunardi dilengkapi dalam sebuah blanko. Namun Winda kala itu hanya menandatangani blanko tersebut, sementara pengisian data diri dilakukan oleh tersangka A yang saat itu menjabat Kepala Cabang Bank Maybank Cipulir.
Hal ini terungkap saat Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Maybank, menggelar konferensi pers bersama Andiko di Jetski Cafe, Jakarta, Senin (9/11/2020). Hotman: Sebenarnya kenapa si pemilik rekening ini waktu membuka rekening dia tandatangani blanko? Akhirnya si A bebas isi. Kan biasa kalau transfer uang kan ada konfirmasi telepon ke pemilik rekening. Yang di isi nomor telepon siapa? Andiko: Nomor telepon yang dikuasai A (nomor telepon tersangka A).
Mempertegas, Hotman menyebut di blanko itu bukan nomor telepon Winda sebagai nasabah yang dicantumkan, melainkan momor telepon tersangka A sendiri. "Sehingga kalau nanti ada transfer uang benar enggak ini ada transfer sejumlah sekian. Nanti dia (A) jawab iya bu," katanya. "Itulah ada keanehan lagi kenapa ada orang tandatangan blanko kok dikasih ke pimpinan cabang. Buku tabungannya enggak diambil, kartu ATMnya enggak diambil," katanya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Winda Earl ternyata memutuskan membuka tabungan di Maybank karena terperdaya iming iming dari tersangka A. Pada tahun 2015, ayah Winda Earl ditawarkan program tabungan berjangka oleh Kepala Maybank Cipulir berinisial A. Dalam perjanjian dengan nasabahnya, tersangka menjanjikan bunga sebesar 10 persen selama setahun jika mengikuti program tersebut.
Singkatnya, sang ayah Winda menerima tawaran program tabungan berjangka tersebut. Ayahnya kemudian mentransfer uang sebanyak total Rp 22 miliar melalui rekening Winda dan istrinya. "Iming imingnya itu sampai 10 persen (Bunga, Red), secara berjangka. Tinggi sekali kan," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (6/11/2020). Namun, belakangan diketahui program tersebut ternyata hanyalah palsu alias fiktif yang dibuat oleh sang kepala cabang.
Menurut Awi, pelaku kemudian secara diam diam menguras isi rekening korbannya yang dipindahkan ke rekening lain. "Tanpa seizin pemilik, pelaku mengambil dan menguras sampai habis dan diberikan ke temannya untuk diputar," jelasnya. Lebih lanjut, Awi menjelaskan asal muasal pelaku bisa membobol data rekening pribadi korbannya.
Menurutnya, tersangka A mengetahui data korbannya karena menjadi salah satu pejabat bank tersebut. "Dia business manager kan, bahkan yang bersangkutan yang menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka. Sementara rekening tersebut di bank itu sendiri gak ada. Jadi memalsukan data datanya, sehingga dari situ uangnya ditarik yang bersangkutan," pungkasnya.