Site Loader

Kuasa hukum Irjen Napoleon, Gunawan Raka meyakini hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengabulkan gugatan praperadilan yang mereka ajukan. Ia yakin hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan mereka, termasuk membatalkan penetapan tersangka. "Yang kita persoalkan adalah persoalan pro justitia, pro justitia itu adalah untuk keadilan maka berdasarkan keadilan harapan yang adil saya yakin gugatan dikabulkan," kata Gunawan ditemui di PN Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2020).

Ia menuturkan pihaknya telah membuktikan secara rigid bahwa proses yang dilakukan penyidik semuanya cacat hukum. Gunawan mengambil contoh bahwa penetapan tersangka dalam sebuah perkara harus dibarengi dengan dua alat bukti terpenuhi. Khusus dalam materi pokok perkara gratifikasi, pembuktiannya kata Gunawan harus memperlihatkan adanya perpindahan barang dari satu orang ke orang lain, dalam hal ini dari Tommy Sumardi yang juga merupakan tersangka gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra kepada Irjen Pol Napoleon.

"Kalau di Perkap (Peraturan Kapolri), Perkap ini aturan yang dipakai oleh penyidik. Itu juga harus disertai barang bukti. Yang jadi pertanyaan di sini materi pokok perkara gratifikasi itu harus ada bukti pemberian," jelas dia. Soal klaim Bareskrim Polri yang menyebut punya bukti berupa CCTV, Gunawan menyebut citra yang nampak sama sekali tidak memperlihatkan adanya transaksi penyerahan uang dari Tommy kepada Napoleon. Atas lemahnya bukti yang dimiliki kubu Termohon, Gunawan yakin hakim PN Jaksel akan mengabulkan semua gugatan mereka. Termasuk pembatalan status tersangka yang disematkan kepada kliennya.

"CCTV itu, itu juga dirangkaian pembuktian tidak ada gambar nih uangnya saya serahkan atau si A bawa uang. Jadi kami optimis. Optimis bahwa rangkaian gugatan dalil yang kita ajukan dengan bukti pendukung yang cukup," pungkas Gunawan. Dalam sidang pada Selasa (29/9) , tim hukum Bareskrim Polri mengungkap fakta perbuatan Irjen Pol Napoleon Bonaparte bahwa ia meminta kesepakatan ulang atas iming iming penghapusan red notice Interpol Djoko Tjandra, dari semula disepakati Rp3 miliar menjadi Rp7 miliar dalam bentuk dollar Amerika dan dollar Singapura yang diberikan secara bertahap. Kesepakatan ulang itu terjadi pada 13 April 2020 antara Napoleon dengan Tommy Sumardi.

"Fakta perbuatan Pemohon adalah setelah adanya pertemuan kesepakatan tentang nilai sejumlah yang awalnya Rp3 miliar yang akhirnya nilai tersebut disepakati sebesar Rp7 miliar," ujar tim hukum Bareskrim Polri. Disampaikan tim hukum Bareskrim Polri, fakta perbuatan Pemohon itu didasarkan pada bukti yang sebelumnya telah disesuaikan antara saksi dengan saksi, saksi dengan bukti surat, dan bukti surat dengan bukti surat lainnya yang saling mendukung dan bersesuaian. "Bukti CCTV jelas jelas melihat uang tersebut diserahkan kepada Pemohon. Penyerahan uang tersebut berimplikasi pada pengambilan keputusan yang lebih menguntungkan pemberi suap," lanjut Termohon.

Napoleon sendiri membantah pernah menerima suap atau janji dalam bentuk apapun terkait penghapusan red notice atas nama Djoko S. Tjandra. Dalam petitumn gugatan praperadilan di PN Jaksel, Napoleon meminta hakim membatalkan dan menyatakan tidak sah penetapan status tersangkanya. Termohon dalam hal ini Bareskrim Polri juga diminta menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama dirinya.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Archives

ulasankini usahakini wartadigital wisatakini sehat asikinfo berbakat makanan bukti harian terakurat kabarkini infokini infobaru mobil pokokinfo pintar review berpengalaman sukses ahlireview palingahli subuh cerita pekan cermat dasar gadget fatwa jejak kabar kamunanya kisah klikinfo maju narasi terahli bisnis palingbaru fashion merdeka reviewbaru infohot digital petunjuk sinar minggu tabloidonline pengetahuan trik tips silamviral trending Fyp kekinian exploredunia exploreindo infokini like tampangkini majalahviral photography likesinfo viralpost indonesia model cute style foryou fashion beritahot beauty happy nature viraldunia coretan photooftheday funny likesforlike repost beautiful usahaviral lifestyle gayahidup gadget ulasankini trend fakta gadgetviral hidupsehat kabaroke liputanku bisnis nusantara baca palinghits share review asik Tipsviral kisahviral catatankini jurnalbaru habarkini tulisanviral coretanpagi koranviral ulasanbaru jejakdigital bisnis coretansemangat wisatakuliner akurat hobi berakatabaik berkatguru majalahbisnis cerdas ceritamalam khusus halo harapan harian hariankepo karya beritabaru infoviral canggih layak link majalahpedia buming berpikir selamatpagi berbakat malam okekata sukses rajakata rajin serbu simak tanpabatas terbaik terbuming terkini ternama topikbaru tulisanmalam waktuinfo reviewer islam money dapur tanya order tekno usaha pedia trend tech fyp viral jurnal pelik logi sehat craft habar style link double pandai review bitcoin penguin zonabisnis stres vip jawa travel new mas news raja portal ygy report bank blog gombal digital zonausaha rahmat neon buku case kata berny anwar computer media best indo urusan forum baru pesona blogger wiki daya komunikasi hotel viral multi drakor valid wikipedia john tips paper mediabaru tabloid rantau broken tetede menkata mymedia inden cepatsehat daddy fashion berita zonabiru resep lawatek serbu gaya top ners adventure tiket abadi moslem bisnis otomotif elektrik ayohijab legit trendy thema insto peace kutai driving hiper goal hero reviewer manis ukay rider batam cara waktu jaga artikel penulis terkini entri teknokini detroit trending setup blogasik cahaya kamera fashion life babakbaru sushi mega alto red babon jurnalfyp trendkini stasion infokini inijalanku hosting diary kabarburung sendu muslimah links energy tv tega gayaterkini blogfashion nanas cheat catering baruviral sentraliklan bangunusaha debat jalanjalan